Tuesday, September 9, 2008

Masjid Jami Maulana Hasanudin

Senin, 08/09/2008 09:56 WIB

Masjid 'Nyentrik' Jami Maulana Hasanudin

Iif Rahmat Fauzi 

Jakarta - Di antara gugusan masjid yang berusia tua di Jakarta, Masjid Jami Maulana Hasanudin terbilang nyentrik alias beda sendiri. Keunikannya itu terletak pada konstruksinya yang tanpa pilar penyangga. Padahal, pada zamannya keharusan menggunakan pilar seperti halnya masjid-masjid di Jawa Tengah adalah mutlak.

Ihwal keunikan ini disebutkan KH Syatiri Abduh, Ketua Harian Masjid Jami Maulana Hasanudin. Ia lantas bertutur soal sejarah masjid. Katanya, masjid Maulana Hasanudin yang terletak di Cikoko, Pancoran itu didirikan mulai tahun 1928 dan baru dinyatakan selesai pada tahun 1933. Pendirinya adalah H Mursan bin Thaifin yang kerap disebut Kiai Kucang.

Pada awal pendiriannya, masjid ini mendapat tentangan dari sekelompok ulama lain. Pasalnya, pembangunan dianggap belum perlu mengingat di sekitar lokasi sudah ada masjid Al Atiq. Namun Kiai Kucang dengan dibantu rekan-rekannya, tetap bersikeras mendirika masjid baru, karena melihat jarak kampung cikoko dengan Al Atiq terbilang jauh.

"Dahulu mushala-mushala di Jakarta memang sedikit. Sekalinya ada mushala ya di Kampung Melayu itu, yang sekarang Masjid Al-Atiq. Jadi warga kampung sini kalo mau shalat ya harus jalan jauh dulu ke sana. Bisa dibayangkan kalau orang harus jalan kaki dari sini ke masjid Al-Atiq itu. Kalau dari sini jam 7 sampai sana bisa jam 10 malam," kata H Syatiri.

Mulanya masjid yang berhasil didirikan, oleh penduduk diberi nama "At Taghwan." Namun pada tahun 1967, atas permintaan pemerintah daerah dilakukan perubahan nama menjadi Masjid Jami Maulana Hasanudin, mengambil nama sultan pertama Banten. Warga setuju karena memang Kiai Kucang masih murid dari Sultan Maulana Hasanudin.

Masjid Maulana Hasanudin pada zamannya merupakan salah satu masjid yang penting. Konon, banyak jemaah haji di zaman Hindia Belanda selalu menyempatkan diri untuk singgah ke masjid ini seusai pulang dari tanah suci dengan kapal laut.

No comments:

Post a Comment